AT TIRMIDZI https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah <p>Jurnal At Tirmidzi merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Institut Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Koncer Darul Aman Tenggarang Bondowoso. Jurnal ini diterbitkan dalam 2 (dua) edisi setiap tahunnya yaitu pada bulan Januari dan Juni. Jurnal At Timidzi terdiri dari artikel ilmiah berisi kajian hasil penelitian dan pemikiran kajian ekonomi Islam dan ekonomi umum yang terintegrasi dengan kajian Islam. Jurnal ini merupakan Media yang diperuntukkan bagi Mahasiswa dan Dosen yang telah berhasil menyelesaikan tugas penelitiannya dan ingin mengetahuinya melalui media online. Kendati demikian jurnal ini terbuka untuk menerima karya ilmiah lintas kampus dengan spesifikasi di bidang ekonomi dan bisnis.</p> en-US AT TIRMIDZI REKONSTRUKSI MODEL MIKROFINANSIAL SYARIAH BERBASIS MAQASHID AL-SHARIAH: MENUJU SISTEM EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/292 <p>Ketimpangan ekonomi dan kemiskinan masih menjadi tantangan serius di banyak negara Muslim, terutama akibat distribusi kekayaan yang timpang, rendahnya kualitas layanan dasar, serta belum optimalnya pemanfaatan instrumen ekonomi Islam seperti zakat dan wakaf. Mikrofinansial syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan inklusif, namun model yang ada saat ini cenderung mereplikasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai maqāṣid al-sharīʿah. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model mikrofinansial syariah yang berbasis pada maqāṣid al-sharīʿah sebagai fondasi etis dan normatif, guna membangun sistem keuangan Islam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan relevan dengan tantangan sosial-ekonomi modern. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan, kajian ini menganalisis prinsip-prinsip maqāṣid, mengevaluasi kelemahan model mikrofinansial konvensional dan syariah saat ini, serta merumuskan desain alternatif yang holistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi maqāṣid dalam mikrofinansial syariah dapat memperkuat peran lembaga keuangan Islam dalam pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Model alternatif yang diusulkan menitikberatkan pada keadilan, kesejahteraan spiritual dan material, perlindungan hak dasar manusia, serta sinergi kelembagaan berbasis nilai-nilai Islam.</p> Mohammad Muzaki Aziz Abdillah Bagus Alimuddin Copyright (c) 2026 AT TIRMIDZI 2026-07-31 2026-07-31 4 2 42 58 Gharar dalam Akad Jasa Kebugaran: Analisis Hukum Islam pada Kasus Penutupan Gold’s Gym https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/507 <p>Industri kebugaran di Indonesia berkembang pesat seiring hadirnya jaringan pusat kebugaran internasional yang menawarkan model keanggotaan jangka panjang. Namun, penutupan mendadak sebagian besar cabang Gold’s Gym pada 2025 menimbulkan kerugian signifikan bagi member dan karyawan, serta mengindikasikan adanya <em>gharar</em> dalam akad jasa kebugaran. Kajian <em>gharar</em> pada sektor jasa modern, khususnya kebugaran, masih jarang dilakukan, sehingga penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut melalui analisis hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, berbasis data sekunder dari literatur fikih muamalah, hukum ekonomi syariah, artikel ilmiah, laporan media, dan materi audio-visual. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad <em>ijarah</em> antara pengelola dan member mengandung <em>gharar fahish</em>—berjenis <em>gharar fi al-ma’qud ‘alayh</em>—yang diharamkan, ditandai ketidakjelasan keberlanjutan manfaat layanan hingga akhir kontrak, ketiadaan klausul kompensasi yang pasti, dan asimetri informasi yang merugikan konsumen. Kondisi ini juga berpotensi termasuk penipuan (<em>tadlis</em>) dan pengkhianatan (<em>khiyānah</em>). Penyelesaian sengketa disarankan mengutamakan mekanisme damai (<em>shulh</em>), arbitrase syariah, atau jalur peradilan berwenang, berlandaskan prinsip <em>al-wafā’ bil ‘uqūd</em> (memenuhi akad), <em>al-‘adl</em> (keadilan), dan <em>maṣlaḥah</em> (kemaslahatan). Pelaku usaha jasa kebugaran perlu mengadopsi model akad yang jelas objeknya, transparan informasinya, dan melindungi hak konsumen, guna mencegah praktik <em>gharar</em> serta memastikan keberlanjutan industri kebugaran sesuai syariah.</p> Jefik Zulfikar Hafizd Ahmad Khoirudin Abdul Fatakh Copyright (c) 2026 AT TIRMIDZI 2026-07-30 2026-07-30 4 2 26 41 PENGARUH DIGITALISASI TERHADAP KEMAJUAN PEREKONOMIAN UMAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/563 <p class="isselectedend" style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">Digitalization has become one of the primary drivers of economic transformation by creating broader opportunities for innovation, financial inclusion, and business development. In the context of the Muslim community, digital technology provides significant opportunities to strengthen economic empowerment through digital financial services, e-commerce, Islamic financial technology (<em>fintech</em>), and digital-based social finance. However, alongside these opportunities, digitalization also presents challenges related to unethical transactions, cybercrime, low digital literacy, and economic practices that may conflict with Islamic principles. This study aims to analyze the influence of digitalization on the economic advancement of the Muslim community from the perspective of Islamic economics. The research employed a qualitative approach using a library research method. Data were collected from primary sources, including the Qur'an and Hadith, as well as books, scientific journals, government reports, and other relevant academic publications concerning digitalization, Islamic economics, financial technology, and the digital economy. The collected data were analyzed using descriptive content analysis through data reduction, categorization, interpretation, and synthesis. The findings reveal that digitalization has a positive impact on improving financial inclusion, enhancing the competitiveness of micro, small, and medium enterprises (MSMEs), expanding access to Islamic financial services, and optimizing the management of Islamic social finance, including zakat, waqf, and charitable funds. From the perspective of <em>maqashid al-shariah</em>, digitalization contributes to the protection and development of wealth (<em>hifz al-mal</em>) by promoting efficiency, transparency, productivity, and public welfare. Nevertheless, the successful implementation of digitalization requires strengthening digital literacy, Islamic financial literacy, adaptive regulations, and the integration of technological innovation with Islamic ethical values. Therefore, digitalization should be viewed not only as a tool for economic modernization but also as a strategic instrument for achieving sustainable, just, and welfare-oriented economic development in accordance with the principles of Islamic economics.</p> Ali Wardana Copyright (c) 2026 AT TIRMIDZI 2026-07-10 2026-07-10 4 2 1 13 HUKUM EKONOMI SYARIAH: PRINSIP, DASAR HUKUM, DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/466 <h2>Hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks hukum tata negara, prinsip-prinsip syariah tidak hanya bersifat normatif-religius, tetapi juga memiliki landasan yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Artikel ini membahas kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional, prinsip dasarnya dari perspektif konstitusional, serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.</h2> <h2>Secara yuridis, eksistensi hukum ekonomi syariah di Indonesia telah memperoleh legitimasi melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus perkara-perkara ekonomi syariah. Keseluruhan instrumen hukum tersebut memperlihatkan bahwa prinsip ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari hukum tata negara Indonesia.</h2> REGINA ELSYA AGUSTI SYAHRUL nasrullah bin sapa Copyright (c) 2026 AT TIRMIDZI 2026-07-31 2026-07-31 4 2 59 67 PERAN AUDIT INTERNAL DALAM MENDETEKSI DAN MENCEGAH FRAUD PADA PERBANKAN SYARIAH https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/541 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran audit internal dalam mendeteksi dan mencegah fraud pada perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal memiliki peran penting dalam fungsi detektif dan preventif terhadap fraud. Dalam aspek deteksi, auditor internal melakukan audit rutin dan investigatif, analisis laporan keuangan, serta pengujian sistem pengendalian internal untuk mengidentifikasi indikasi kecurangan. Sementara dalam aspek pencegahan, auditor berkontribusi melalui penguatan pengendalian internal, penerapan etika kerja, dan audit berbasis risiko. Efektivitas audit internal sangat dipengaruhi oleh independensi dan kompetensi auditor, yang berimplikasi pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Dengan demikian, audit internal tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai elemen strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah.&nbsp;</p> Ishma Nurhasanah Muhammaf Syafril Nasution Copyright (c) 2026 AT TIRMIDZI 2026-06-30 2026-06-30 4 2 14 25