yanti, I., Hamka, & Jusri Mudjrimin. (2025). Jurnal PENIPUAN PEMBIAYAAN BERBASIS ONLINE (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF): Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui (1) konsep penipuan dalam hukum islam dan hukum positif (2) Pandangan hukum islam tentang penipuan online dan sanksi penipuan dalam hukum islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah Library Reseacrh (penelitian pustaka) dengan pendekatan yuridis normative.Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan metode kajian dokumen.Teknik analisi datanya menggunakan analisis isi dan analisis komperatif. Konsep tindak pidana penipuan atau “bedrog” yang terdapat didalam Pasal 378-395 KUHP Bab XXV merupakan penipuan dalam arti luas, sedangkan pada Pasal 378 KUHP menyebutkan istilah “oplichting” yang memiliki makna penipuan dalam arti sempit Penipuan jual beli berbasis online adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan telah ditetapkan sebagai suatu tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. penjara paling lama enam tahun dan denda satu milyar rupiah. Di dalam Hukum Pidana Islam, sanksi bagi penipuan jual beli berbasis online ini hukuman atas tindakan pelanggaran atau kriminalitas yang tidak diatur secara pasti didalam had. Hukuman ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya. Dari satu segi ta’zir ini sejalan dengan hukuman had yakni tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia, dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama. Tindakan penipuan adalah haram dan harus dikenakan pidana karena memiliki kemadharatan. Multidisiplin Ilmu, 2(1), 1–6. Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/multidisiplinilmu/article/view/335