Studi Komparatif Perjanjian Waralaba: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam
Keywords:
Kata Kunci: Waralaba, Perjanjian, Hukum Positif, Syariah, KomparatifAbstract
Waralaba merupakan salah satu bentuk perjanjian bisnis yang melibatkan pemberian hak oleh pihak franchisor kepada franchisee untuk memanfaatkan merek, logo, dan sistem operasi yang telah dikembangkan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian waralaba ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian waralaba serta pandangan ulama tentang konsep perjanjian dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waralaba secara hukum positif diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 dan memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perspektif Islam, waralaba dapat dikategorikan sebagai akad syirkah ‘inan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan objek yang diharamkan. Dengan demikian, perjanjian waralaba tidak bertentangan dengan hukum Islam, asalkan berpedoman pada prinsip kemaslahatan dan menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam syariat.
Downloads
Published
Versions
- 2024-10-01 (2)
- 2024-09-30 (1)