TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI MINDRING

Authors

  • hasyim asyari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Banyuwangi

Keywords:

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Mindring

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik jual beli mindring di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, yang seringkali menyebabkan kerugian bagi penjual akibat penunggakan pembayaran oleh pembeli. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara terhadap penjual dan pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi mindring dilakukan dengan penjual mendatangi pembeli, yang kemudian memilih barang dan sistem pembayaran, baik tunai maupun kredit. Dalam transaksi kredit, disepakati harga, periode, dan tempo pelunasan. Meskipun transaksi ini memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut syariat Islam, ketidakpatuhan pembeli terhadap kesepakatan tempo pembayaran menyebabkan kerugian bagi penjual. Hal ini menimbulkan ketidakridhoan dari pihak penjual, yang menurut hukum Islam, membuat transaksi tersebut tidak sah karena adanya unsur kerugian.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

asyari, hasyim. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI MINDRING . Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(2), 54–65. Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/HES/article/view/113

Issue

Section

Articles