TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI MINDRING
DOI:
https://doi.org/10.64431/ag.v1i2.113Keywords:
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, MindringAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli mindring di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, yang seringkali menyebabkan kerugian bagi penjual akibat penunggakan pembayaran oleh pembeli. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara terhadap penjual dan pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi mindring dilakukan dengan penjual mendatangi pembeli, yang kemudian memilih barang dan sistem pembayaran, baik tunai maupun kredit. Dalam transaksi kredit, disepakati harga, periode, dan tempo pelunasan. Meskipun transaksi ini memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut syariat Islam, ketidakpatuhan pembeli terhadap kesepakatan tempo pembayaran menyebabkan kerugian bagi penjual. Hal ini menimbulkan ketidakridhoan dari pihak penjual, yang menurut hukum Islam, membuat transaksi tersebut tidak sah karena adanya unsur kerugian.
References
Ahma Sarwat, Ensiklopedia Fiqih Indonesia 7: Muamalat (Jakarta: Gramedi Pustaka Utama, 2018), 56.
Andriyanto, Manajemen Kredit, ( Pasuruan, Qiara Media, 2020), 3.
Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 3, No. 2 (2020), 239.
Hidayat, Fiqih Jual Beli, (Jakarta: PT. Prenada Media, 2012), 227.
Imam Mustofa, Fiqih Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), 52-55
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta,Edisi Ke Empat, 2008 ), 196..
Kholishotul Urfiah,” Penerapan Denda Keterlambatan Ansuran Mindring Emas Perspektif Hukum Islam”(Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Islam Negeri Waliongo Semarang, 2022), 65-66.
Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer (Yogyakarta, Kalimedia, 2017), 217.
Muhammad Munawwir Ridwan, Fiqh Instan, (Kediri: Pustaka ZamZam, 2015), .37
Muhammad Sujud Maulana,”Tinjauan hukum islam Terhadap Jual Beli Emas Dengan Sistem Bon Di Desa Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo” (Skripsi—HES Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponogoro, 2018), 44
Qurrota A’yun Zakiyyati, “Analisis Praktik Mindring dalam Perspektif
Rachmat Risqy, Ahmad Irpan Hilmi, Pemahaman Jual Beli Dengan Sistem Bai’ Bi Al-Taqsith (Kredit), (SEBI, 2021), 9
Rima Dheny Adresim, “Analisis Ekonomi Islam Atau Jual Beli (Mindring)”, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (AT-TARIIZ), Vol. 02, No. 02 (mei 2023)
Rozali, Y. A. (2022, January). Penggunaan analisis konten dan analisis tematik. In Penggunaan Analisis Konten Dan Analisis Tematik Forum Ilmiah (Vol. 19, p. 68)
Said abdul azhim, Jual Beli Secara Kredit Atau Tempo (jakarta: qisthi press, 2008), 37-38
Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1), 13-23.
Wawancara Dengan Ibu Roy, Penjual Prabotan Rumah Tangga Keliling (Mindring). Di Dilakukan Pada 10 Desember 2023.

