Implementasi akad syirkah antara brand dan endorsement dimedia sosial ditinjau dari perspektif hukum islam
Keywords:
hukum islam, endorsement, akad syirkahAbstract
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh beredarnya sistem endorsement anatra brand dan selebgram yang mana di hukum islam bernama dengan akad syirkah. Peneliti menemukan adanya ketidak sesuaian dengan hukum isalam mengenai sistem kerja sama endorsement mengenai praktiknya biasanya sistem endors mereka menggunakan kesepakatan diawal memengenai pengerjaan dan sistemnya yang mana semua pihak wajib untuk mematuhi apa yg disepakati. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad syirkah antara endorsement dan brand di media sosial ditinjau dari perspektif hukum islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan subjek selebgram, pihak brand, dan konsumen. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka, kemudian dianalisis tematik. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik endorsement dalam perspektif syirkah wujuh dan implikasinya terhadap hukum syariah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik endorsement dalam perspektif syirkah wujuh dapat diterima dalam hukum Islam selama memenuhi prinsip kejujuran dan transparansi antara pihak selebgram, brand, dan konsumen. Endorsement yang dilakukan oleh selebgram dengan mengandalkan kredibilitas dan reputasi tanpa modal fisik sejalan dengan konsep syirkah wujuh, di mana wibawa dan kepercayaan memainkan peran penting dalam kerja sama. Namun, risiko terkait kredibilitas selebgram dapat memengaruhi reputasi produk dan merek, serta kepercayaan konsumen. Temuan juga menunjukkan bahwa peran etika dan tanggung jawab dalam promosi sangat penting untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip syariah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Endorsement, Akad Syirkah