Konsep dan Implementasi Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.220Abstract
Akad mudharabah merupakan salah satu konsep dasar dalam perbankan syariah yang mengatur hubungan antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam pembiayaan usaha. Akad ini berlandaskan pada prinsip bagi hasil yang adil, di mana keuntungan dari usaha yang dijalankan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan implementasi akad mudharabah pada produk pembiayaan bank syariah. Pembahasan meliputi pengertian akad mudharabah, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta jenis-jenis akad mudharabah, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Selain itu, artikel ini juga menguraikan proses implementasi akad mudharabah dalam bank syariah, yang mencakup seleksi nasabah, penentuan nisbah keuntungan, serta pemantauan dan evaluasi usaha. Keuntungan dan risiko pada akad mudharabah, seperti potensi keuntungan yang transparan dan risiko kerugian, juga dibahas secara mendalam. Selanjutnya, peran bank syariah dalam pembiayaan mudharabah dijelaskan, termasuk dalam memberikan pembiayaan produktif untuk UMKM dan sektor lain yang memerlukan modal. Artikel ini juga menyajikan contoh produk pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh bank syariah, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi akad mudharabah, seperti ketidakpastian pasar dan kebutuhan regulasi yang mendukung. Secara keseluruhan, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai akad mudharabah dalam konteks perbankan syariah.
Kata Kunci: Akad Mudharabah, Pembiayaan Bank Syariah, Jenis-Jenis Akad Mudharabah, Keuntungan dan Risiko, Implementasi Akad Mudharabah, Peran Bank Syariah, Tantangan Implementasi.
Downloads
Published
Versions
- 2025-01-20 (3)
- 2025-01-20 (2)
- 2025-01-20 (1)

