TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KERJA UPAH BORONGAN PADA BANGUNAN RUMAH STUDI KASUS DI DESA SUMBER REJEKI KECAMATAN BANDAR MATARAM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Authors

  • ulfah khoirunnisak umala

DOI:

https://doi.org/10.64431/ag.v2i2.272

Keywords:

Hukum Islam, upah Kerja, Kerja Borongan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untukmengetahui bagaimana praktik dari sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber rejeki Kecamatan Bandar Kabupaten lampung tengah. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah di Kampung Sumber rejeki Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten lampung tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitataif, dikarenakan jenis penelitian ini dapat menggambarkan secara sistematik apa saja yang terjadi dilapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan mengenai sistem upah kerja borongan pada bangunan rumah dikampung Sumber Rejeki ini mengunakan sistem upah harian, dimana pemberian upah diberikan setiap hari kerja sampai selesainya bangunan rumah dengan besaan upah yaitu tukang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kuli sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Namun dalam pemberian upahnya para buruh ini terkadang tidak diberikan tepat waktu sehingga bertentangan dengan syarat Ujrah yang mana upah harus diberikan secepat mungkin yang sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah.

References

A. Ridwan Halim. Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1985.

Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: UII Press, 2000). Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010). Achmad S. Ruky, Manajemen Pengajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001). Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi, Jilid. II, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995). Ahmad bin Husayn bin Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhaqiy, Sunan al-Bayhaqiy alKubra, Juz 6 (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dar al-Baz, 1994). Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2013). Asmuni Solihin Zamakhsyari, Fiqih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar Grup, 2006).

Whimbo Pitoyo. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta Selatan: Raja Grafindo Persada, 2010. Ziadatul Aziwa. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Upah Kerja Buruh Bangunan Pada Pembangunan Perumaahn BTN di Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.” Universitas Islam Negeri Mataram, 2021

Fiqih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Jilid III. Beirut: Dar Al-Kitab Al-’Arabiy, 1971. Sugiono. Metode Penelitian Kualitataif. Bandung: Alfabeta, 2018. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 2003. Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu, Terh. Abdul Hayyie AlKattani, Fiqih Islam. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press, 2011. Wawancara dengan Bapak Imam selaku Kuli Bangunan, Pada Hari Minggu Tanggal 19 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB. Wawancara dengan Bapak Marianto selaku Kuli Bangunan Pada Hari Selasa Tanggal 28 November 2023 Pukul 15:20 WIB

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

khoirunnisak, ulfah. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KERJA UPAH BORONGAN PADA BANGUNAN RUMAH STUDI KASUS DI DESA SUMBER REJEKI KECAMATAN BANDAR MATARAM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(2). https://doi.org/10.64431/ag.v2i2.272

Issue

Section

Articles