KONSEP IJARAH ALA AL-‘AMAL DALAM PENETAPAN UJRAH BURUH TANI CABAI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • musyaffa rafiqie universitas ibrahimy situbondo
  • Erfan Habibi STAI Sayid Mohammad Alawi Al Maliki Bondowoso

Keywords:

Ijarah ala al-‘amal, penentuan ujrah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Fenomena sewa-menyewa merupakan representasi dari akad ijarah. Termasuk menyewa jasa seseorang untuk menjadi buruh dalam bertani cabai. Oleh karena itu perlunya penentuan hukum tentang hal tersebut supaya buruh tani tidak lagi ragu memikirkan upah atau ujrah yang ia terima, apakah upah yang termasuk dilarang atau diperbolehkan. Sehingga tak perlu memikirkan sehingga sampai mengganggu dalam bekerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (fieldresearch) yaitu penelitian berdasarkan pengambilan data-data dari obyek penelitian yang sebenarnya, dengan bentuk penelitian hukum normatif-empiris yaitu dengan penggabungan antara hukum normatif dengan adanya unsur empiris. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah kualitatif. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. peneliti menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini memberikan kesimpulan, pertama, bahwa penetapan upah buruh tani cabai dilakukan secara unformal dan tidak tertulis, penetapan upah didasari atas tradisi dan kebiasaan. Adapun syarat dan rukunnya diketahui bahwa sistem penetapan upah buruh tani cabai telah sesuai dengan ketentuan akad Ijarah Ala Al-‘Amal, akan tetapi dari segi keadilan, pemberian upah ini masih kurang.

References

Syaikhu dkk, 2020. Fiqih muamalah : Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. (Yogyakarta : Penerbit K-Media) hlm. 20

Faizin Mu’adil, 2020. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. (Lampung:: Pustaka Warga Press) hlm. 53

Hilal Syamsul, 2013. Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. (Lampung : IAIN Raden Intan ) hlm. 1

Rahman Ghazaly Abdul, 2010. Fiqh Muamalah. (Jakarta: Prenadamedia Group) hlm. 277

Handayani Devi, 2019. Analisis Sistem Honor Pelatih Tarian Ditinjau Dalam Perspektif Akad Al-Ijarah. (Banda Aceh : UIN Ar-Raniry) hlm.32

Soemitra Andi, 2019. Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. (Jakarta Timur : Prenadamedia Group)

Rawwas Qal Ahji Muhammad, 1999. Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khatab. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada) hlm. 178

Sabiq Sayyid, 2006. Fiqih Sunnah 13. (Jakarta : Pena Pundi Aksara) hlm. 24

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 pasal 1 angka 30 dan Pasal 88 Tentang Ketenagakerjaan.

Rizqi Nurfalach Devi, 2010. Budidaya Tanaman Cabai Merah. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret) hlm. 2

Bapak Junaidi, diwawancarai oleh Erfan, Desember 2023, Desa Alas Sumur.

Ibu Hanifa, diwawancarai oleh Erfan, November 2023, Desa Alas Sumur.

Ibu Siri, diwawancarai oleh Erfan, Desember 2023. Desa Alas Sumur.

Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Peratutan Menteri Ketenagakerjaan No 27 Tahun 2015 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Holtikultura pasal 1 angka 4.

Kasino Yulius, 2007. Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Kembur di Perusahaan Menurut Hukum Positif (Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan) hlm. 90

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

rafiqie, musyaffa, & Erfan Habibi. (2024). KONSEP IJARAH ALA AL-‘AMAL DALAM PENETAPAN UJRAH BURUH TANI CABAI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(1). Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/HES/article/view/65

Issue

Section

Articles