LEGALITAS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

Authors

  • Eka Susilawati Eka Susilawati Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Banyuwangi
  • Muhammad Raqib Muhammad Raqib 2Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Situbondo

Keywords:

Legalitas, cryptocurrency, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Cryptocurrency merupakan improvisasi baru dalam bisnis digitalisasi. Hal ini untuk mempermudah bagi pelaku bisnis untuk melakukan pembayaran secara digital. Karena cryptocurrency ini merupakan salah satu alternatif paling mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk mengetahui legalitas pada transaksi tersebut. Sehingga peneliti ingin memberikan sumbangsih pemikiran tentang transaksi tersebut. Penelitian ini mengunakan jenis library research (kepustakaan) dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya dengan menganalisis dokumentasi tertulis. Sedangkan hasi dari penelitian ini adalah Cryptocurrency merupakan mata uang digital tidak memiliki bentuk fisik. Namun, resmi dilegalkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Akan tetapi, dalam pandangan hukum Ekonomi Islam cryptocurrency itu tidak diperbolehkan (haram) karena bersifat gharar.

References

daftar pustaka

Ausop, Asep Zaenal, dan Elsa Silvia Nur Aulia. (2018). "Teknologi Cryptocurrency untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Islam." Jurnal Sosioteknologi, Volume 17, Nomor 1, April 2018.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2018). Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum). Bandung: PT. Refika Aditama, 2018, Cet. Ke-1.

Hidayat, Adi. (2022). "Hukum Uang Kripto (Bitcoin, Ethereum) dan NFT." [Video]. Tersedia di: https://youtu.be/2ai0qf24d88. (Diakses pada tanggal 11 Juni 2023, pukul 23.34).

Kholis, Nur, Amir Mu’alim. (2018). Transaksi Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: Program Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia, Cet. Ke-1, 2018.

Kusuma, Teddy. (2020). "Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam." Jurnal Peradaban Islam, Volume 16, Nomor 1, Mei 2020.

Mansur, U. (2018). "Studi analisis manajemen risiko pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri cabang Bondowoso." Momentum, 7(1), 95-128.

Majelis Ulama Indonesia. (2022). "Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency." [Dokumen]. Tersedia di: fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency (Diakses pada tanggal 10 Juni 2023, pukul 10.07).

Netta, Dewa Ayu Fera dan Ketut Westra. (2020). "Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019." Jurnal Hukum, Volume 9, Nomor 4, Desember 2020.

NU Online. (2022). "Hasil Bahtsul Masail Tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto." Tersedia di: https://www.nu.or.id/amp/nasional/hasil-bahtsul-masail-tentang-halal-dan-haram-transaksi-kripto-IhUDC (Diakses pada tanggal 12 Juni 2023, pukul 12.53).

Oktavian, Diar Puji. (2022). Jagoan Trading Crypto. Yogjakarta: Media Pressindo, Cet. Ke-1, 2022.

Romansyah, Dadang. (2015). "Artikel BMT ItQan, Bertransaksi Sesuai Syariah." 17 April 2015. Tersedia di: https://bmtitqan.org/detail/10/bertransaksi-sesuai-syariah.html (Diakses pada tanggal 8 Juni 2023, pukul 00.03).

Sajidin, Syahrul. (2021). "Legalitas Penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia." Jurnal Hukum, Volume 14, Nomor 2, Agustus 2021.

Ridwan Muhammad. (2004). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press, Jilid 1.

Ulfatin, Nurul. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Di Bidang Pendidikan: Teori dan Aplikasinya. Malang: Bayumedia Publishing.

Widoatmodjo, Sawidji dkk. (2013). Foreign Exchange Online Trading; Tren Investasi Masa Kini. Jakarta: PT Elex Media Komputindo-Kompas Gramedia.

Yasid, Abu. (2010). Aspek-aspek Penelitian Hukum. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.

Zahra, Muhammad Abu. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zaid, Abdul Azhim Jalaluddin Abu. (2011). Fiqh Riba. Jakarta: Senayan Publishing.

Zuhaily, Wahbah. (1990). Ushul Fiqh Islamy. Bairut: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Eka Susilawati, E. S., & Muhammad Raqib, M. R. (2024). LEGALITAS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM. Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(1), 1–31. Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/HES/article/view/66

Issue

Section

Articles