Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Tabungan Sahara, Akad Mudharabah MuthlaqahAbstract
Abstrak: Seiring berjalannya waktu e-commerce menjadi berkembang sangat pesat dalam hal inovatif transaksi jual beli, salah satunya adalah model transaksi jual beli dropshipping. Model transaksi ini mengundang beberapa ikhtilaf ulama terkait keabsahan transaksi tersebut. oleh karena itu, perlu diobservasi lebih mendalam mengenai status keabsahannya, mengingat bahwa dalam jual beli, objek jual beli (المبيع) setidaknya harus dimilikiterlebih dahulu oleh penjual baik dalam hukum fikih muamalah maupun dalam peraturan perundang-undangan, karena dalam hukum positif tidak ada yang secara spesifik langsung mengatur tentang jual beli dropship. Untuk menjawab problem yang ada dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat diskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan verifikasi data. Berdasarkan hasil diskusi, jual beli dengan sistem dropship dalam pandangan hukum islam adalah diperbolehkan bila akadnya menggunakan akad wakalah.
Kata kunci: Dropshipping, Hukum Islam
Downloads
Published
Versions
- 2024-09-30 (2)
- 2024-07-03 (1)