Kebijakan Keuangan Berbasis Maqashid Al-Shari’ah; (Analisis Kebijakan Keuangan Pemerintah Indonesia di Masa Pandemi Hingga Pemulihan Ekonomi Nasional Periode 2020-2024)
Keywords:
Kebijakan Keuangan, Sistem Anggaran, Maqasid al Shari’ahAbstract
Prinsip dasar dari hukum maupun kebijakan yakni permasalahan sosial yang membutuhkan kebijakan sebagai wujud nyata intervensi pemerintah untuk memecahkan permasalahan sosial, baik berupa tindakan maupun tidak bertindaknya pemerintah, namun untuk mengintervensinya pemerintah membutuhkan hukum dan kebijakan sebagai instrumen guna melindungi hasil kesepakatan kebijakan yang telah diputuskan bersama yang juga cerminan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai permasalahan sosial. Oleh karenanya, negara memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan kesejahteraan kepada warganya secara komperhensif, universal dan non-diskriminasi, sesuai dalam amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk menyejahterakan rakyat di bawah wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif deskriptif. Pada metode ini, penggalian kebenaran informasi dilakukan melalui proses pengkajian dokumen, artikel mengenai kebijakan keuangan di masa pandemi dari jurnal yang terverifikasi maupun catatan resmi yang diambil dari situs resmi pemerintah tentang kebijakan keuangan di masa pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional Periode 2020-2024. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa berbagai kebijakan pemerintah terkait pendapatan negara dan belanja negara telah dialokasikan sesuai untuk aksesabilitas dan konektifitas dalam berbagai aspek, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial maupun politik. Dalam sudut pandang maqasid al shari’ah segala kebijakan itu harus berbasis pada prinsip dharuriyaat, hajiyaat dan tahsiniyaat. D}aruriyaat memiliki power protection melalui ajaran-ajaran dan pokok dasar dalam menjalani kehidupan. Hajiyaat menjadi sumber development terhadap olah pikir, eksperimen serta eksplorasi manusia yang tidak pernah berhenti. Sementara tahsiniyaat sebagai ekspresi manusia dalam mengembangkan kemahakayaan, kemahamurahan, dan ketidakterbatasannya Allah dalam menetapkan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dengan berbasis pada tiga prinsip itu, setidaknya kebijakan keuangan pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan penjagaan terhadap, agama, jiwa, aql, keturunan, harta dan aspek-aspek lain baik itu pelestarian lingkungan dan kebijakan sosial politik maupun hak asasi manusia.