Analisis Hukum Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah (Telaah Undang-Undang No 6 Tahun 2014)

Authors

  • Fardi Fardi UIAD Sinjai

Keywords:

Kata Kunci: Dana Desa, Infrastruktur Desa, Hukum Desa, Undang-Undang Desa, Pengelolaan Anggaran

Abstract

Dana desa berperan sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong pembangunan di wilayah pedesaan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaannya wajib dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, tanggung jawab, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan dan disiplin anggaran. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut. Tulisan ini mengkaji aspek yuridis dari pengelolaan dana desa dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur desa. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur mekanisme pengelolaan dana desa secara cukup komprehensif, di lapangan masih ditemui berbagai kendala, seperti di salah satu desa lebih tepatnya di desa bonto kecamatan sinjai Tengah yang Dimana pada Pembangunan infrastruktur jalan yang di janjikan dari tahun 2022 belum terealisasi sampai sekarang. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan.Dana desa berperan sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong pembangunan di wilayah pedesaan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaannya wajib dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, tanggung jawab, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan dan disiplin anggaran. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut. Tulisan ini mengkaji aspek yuridis dari pengelolaan dana desa dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur desa. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur mekanisme pengelolaan dana desa secara cukup komprehensif, di lapangan masih ditemui berbagai kendala, seperti di salah satu desa lebih tepatnya di desa bonto kecamatan sinjai Tengah yang Dimana pada Pembangunan infrastruktur jalan yang di janjikan dari tahun 2022 belum terealisasi sampai sekarang. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Fardi, F. (2025). Analisis Hukum Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah (Telaah Undang-Undang No 6 Tahun 2014). Multidisiplin Ilmu, 1(2). Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/multidisiplinilmu/article/view/295

Issue

Section

Articles