Jurnal PENIPUAN PEMBIAYAAN BERBASIS ONLINE (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui (1) konsep penipuan dalam hukum islam dan hukum positif (2) Pandangan hukum islam tentang penipuan online dan sanksi penipuan dalam hukum islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah Library Reseacrh (penelitian pustaka) dengan pendekatan yuridis normative.Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan metode kajian dokumen.Teknik analisi datanya menggunakan analisis isi dan analisis komperatif. Konsep tindak pidana penipuan atau “bedrog” yang terdapat didalam Pasal 378-395 KUHP Bab XXV merupakan penipuan dalam arti luas, sedangkan pada Pasal 378 KUHP menyebutkan istilah “oplichting” yang memiliki makna penipuan dalam arti sempit Penipuan jual beli berbasis online adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan telah ditetapkan sebagai suatu tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. penjara paling lama enam tahun dan denda satu milyar rupiah. Di dalam Hukum Pidana Islam, sanksi bagi penipuan jual beli berbasis online ini hukuman atas tindakan pelanggaran atau kriminalitas yang tidak diatur secara pasti didalam had. Hukuman ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya. Dari satu segi ta’zir ini sejalan dengan hukuman had yakni tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia, dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama. Tindakan penipuan adalah haram dan harus dikenakan pidana karena memiliki kemadharatan
Keywords:
Konsep tindak pidana penipuan,Sanksi Perspektif Hukum pidana Islam.Abstract
This study aims to determine (1) the concept of fraud in Islamic law and positive law (2) Islamic law's view on online fraud and fraud sanctions in Islamic law and positive law. This type of research is Library Research (library research) with a normative legal approach. The source of research data is in the form of primary and secondary legal materials. The data collection technique is by document study method. The data analysis technique uses content analysis and comparative analysis. The concept of criminal acts of fraud or "bedrog" contained in Article 378-395 of the Criminal Code Chapter XXV is fraud in the broad sense, while Article 378 of the Criminal Code mentions the term "oplichting" which has the meaning of fraud in the narrow sense. Online-based fraudulent buying and selling is an act that violates the law and has been determined as a criminal act because it has met the elements contained in Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph 1 and Article 45 paragraph 2 of the ITE Law. A maximum of six years in prison and a fine of one billion rupiah. In Islamic Criminal Law, the penalty for online fraud is a punishment for a violation or crime that is not regulated in had. This punishment varies according to the differences in the case and the perpetrator. From one aspect, this ta'zir is in line with the had punishment, namely an action taken to improve human behavior, and to prevent others from committing the same action. Fraudulent acts are forbidden and must be subject to criminal penalties because they are harmful.
References
Daftar Pustaka
Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat (Jakarta:Prenadamedia Group, 2010), h.71. 37 Misbahuddin, E-commerce dalam Hukum Islam, h.118 38.
Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Terjemahan Bahrun Abu Bakar, hery Noer Aly, Tafsir Al-Maragi(cetakan II;Semarang:PT.Karya Toha Putra Semarang,1993),hlm 27.
al, N. Q. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar : Social Political Genius
Ali, Hukum Pidana Islam, h.71.
Ananda S.,Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Kartika,Surabaya,2009.
Bintoro,Rahadi Wasi”Penrapan Hukum Dalam Penyelesaian sengketa Transaksi Elktronik Diperadilan Umum”Jurnal Dinamika Hukum 11,No.2 (2011):258-72 https://doiorg/10.200884/1.jdh 2011.112/185.
Budhijoanto. (2016). Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik . CV Mandar Maju.
Budiastanti, D. E. (22-32). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet . Jurnal Cakrawala Hukum 8, No. 1, 2018.
Dananjaya, I. G. (2019). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online . Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 no.8 , 1-15.
Hutasoit Kristian,’Tinjauan Yuridis terhadap Tindak pidana penipuan secara online dalam perseptif hukum pidana Indonesia ‘’Jurnal fakultas Hukum Universitas Sumatera utara(Januari 2018)
Jevlin Solim et al.,”Upaya penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual beli online Di indonesia”Jurnal hukum samudra keadilan 14,no1(2019).
