Penyuluhan Hukum Keluarga Islam tentang Iddah: Menyelaraskan Tradisi dan Hukum Islam

Authors

  • Fawaid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
  • Saini Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember
  • Dela Jannatul Imania Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Abstract

Desa Wonosuko kecamatan Tamanan kabuoaten Bondowoso merupakan salah satu desa yang masih sangat kental dengan tradisi lokal, sehingga dalam penerapan masalah iddah masih mengikuti kebiasaan atau tradisi yang tidak semuanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penyuluhan hukum keluarga Islam tentang iddah yang dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember ini memiliki tujuan agar kesenjangan pemahaman masyarakat antara hukum Islam dan tradisi lokal dalam penerapan Iddah dapat teratasi, sehingga pemahaman masyarakat tentang iddah menjadi benar sesuai tuntunan hukum Islam. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari persiapan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Pengumpulan data menggunakan observasi, kuesioner, dan wawancara mendalam. Hasil penyuluhan tentang iddah menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat yang signifikan terhadap ketentuan hukum Islam tentang Iddah, selain itu penyuluhan tersebut juga mengupayakan adanya penyelarasan antara hukum Islam dan tradisi lokal dengan mengadakan dialog interaktif antara tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat secara umum. Penyuluhan ini dapat menjadi model bagi desa lain, karena sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan menjaga harmonisasi antara hukum Islam dan tradisi lokal.

Kata Kunci : Penyuluhan, Hukum Keluarga Islam, Iddah

Downloads

Published

2025-05-25

Issue

Section

Articles