REVITALISASI PERAN PENDIDIKAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI DESA WONOSARI

Rurohmz@gmail.com1 uswaturrofiah392@gmail.com2 abdulhaniftohir648@gmail.com. Muhammadsirajulmunir24@gmail.com

Authors

  • Abdul Hanip Abdul Hanip Institut Sayyid Muhammad Aalwi Al Maliki
  • Sirojul Munir Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki
  • Hurul Jannah Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki
  • Delfiyatul Musyarrofah Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki

Keywords:

Revitalisasi, Pendidikan, Pencegahan, Pernikahan Dini, Desa Wonosari.

Abstract

Pernikahan muda merupakan fenomena sosial yang masih sering terjadi di daerah pedesaan, termasuk di Desa Wonosari, yang dipengaruhi oleh faktor budaya, kondisi ekonomi, dan tingkat pendidikan yang minim. Praktik ini seringkali menghasilkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek psikologis, kesehatan, maupun sosial-ekonomi, terutama terhadap wanita. Studi ini bertujuan menganalisis peran pendidikan dalam mencegah pernikahan dini serta mengidentifikasi strategi revitalisasi pendidikan yang efektif di Desa Wonosari. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran vital dalam membangun pola pikir kritis, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas wawasan generasi muda tentang dampak pernikahan dini. Perubahan peran pendidikan dapat dilakukan dengan memasukkan materi pencegahan pernikahan dini ke dalam kurikulum sekolah, meningkatkan mutu pengajaran, melaksanakan program pendidikan berbasis komunitas, serta menjalin kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah setempat. Penelitian ini mengindikasikan bahwa pengembangan dan pembaruan fungsi pendidikan secara terencana dan berkesinambungan adalah faktor kunci dalam menurunkan angka pernikahan dini di Desa Wonosari.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdi, R. P. (2024). Pernikahan Usia Muda dan Pengaruhnya Terhadap Angka Perceraian (Studi Kasus di Desa kemang Kab. Bogor tahun 2020) (Doctoral dissertation, UNUSIA).

Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM.

Asrulla, A., Rosadi, K. I., Jeka, F., Saksitha, D. A., & Wahyuni, D. (2025). Kontribusi aspek sosial dan budaya dalam aplikasi kebijakan pendidikan nasional Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar (JIPDAS).

Badiah, S., & Ramadan, H. R. (2024). Nilai Sosial dan Keagamaan pada Tradisi Wiwitan di Desa Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo. Socio Religia.

Fauzi, M. (2022). Peran Lembaga Pendidikan Formal Dalam Mencegah Perkawinan Dini Studi Kasus Smk N 1 Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Haitami, M. (2016). Penguatan Pendidikan Islam Informal Dan Non Formal.

Junedi, J. (2024). FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPALA RUMAH TANGGA MENIKAHKAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA= FACTORS AFFECTING HOUSEHOLD HEADS IN MARRYING THEIR UNDERAGE GIRLS IN THE SOUTHEAST SULAWESI PROVINCE (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030: Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS.

Khotimah, U. K. (2024). Fikih Remaja Usia Nikah. Nawa Litera Publishing.

Latifa, C., Andita, D. P., Shidqi, M. F., Aufa, F. S., Yulianti, O., Sabila, R. S. A., ... & Desmawan, D. (2025). Analisis Dampak Pernikahan Dini Dan Tantangannya Terhadap Human Capital Di India: Hambatan Tersembunyi Dalam Pembangunan Ekonomi. Bursa: Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Maifizar, A. (2018). Karakteristik Dan Fenomena Kemiskinan Keluarga Miskin Pedesaan Di Aceh. Community: Pengawas Dinamika Sosial.

Marcelina, W. D. (2013). Model pola asuh orang tua yang melakukan perkawinan usia muda terhadap anak dalam keluarga di desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim)

Munassaroh, D. (2022). Ketahanan Keluarga Pasangan Menikah Usia Muda Di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. UIN Walisongo.

Mustofa, S., & Halikin, A. (2020). Pembangunan Daerah Berbasis Gotong Royong Di Indonesia (Mereplikasi Inovasi Model Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat). Guepedia.

Nofita, D. (2022). Strategi Nasional Indonesia Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) (Doctoral dissertation, Universitas Fajar).

Pratama, I. S. A. (2024). Pernikahan Usia Dini Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi kasus di KUA Turi Kabupaten Sleman) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah Kesehatan Ibu Dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini Di Beberapa Etnis Indonesia; Dampak Dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan.

Rahman, F., Erlyani, N., Wulandari, A., & Akbar, A. D. F. (2025). MEMBANGUN KESIAPAN REMAJA: STRATEGI PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN. Uwais Inspirasi Indonesia.

Sari, C. P., Nopianti, H., & Widiyarti, D. (2024, December). Perceraian Pasangan Nikah Usia Dini Di Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang. In Prosiding SeNSosio (Seminar Nasional Prodi Sosiologi).

Sari, T. M., & Chusniatun, M. A. (2025). Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

SEVRIANA, C. P. E. (2023). TRADISI PERNIKAHAN DINI DAN INTENSI ORANG TUA UNTUK MENIKAHKAN ANAK USIA REMAJA DI KECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR (Doctoral dissertation, STKIP PGRI PACITAN).

Simanjorang, B. D. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. Lex Privatum.

Sitorus, I. R. (2020). USIA PERKAWINAN DALAM UU NO 16 TAHUN 2019 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Oleh.

Somantri, D., & Dewi, D. A. (2025). Revitalisasi Cerita Rakyat Cirebon-Indramayu dalam Penguatan Literasi Siswa Sekolah Dasar. Pedagogik Journal of Islamic Elementary School.

Sunarya, U., & Ruswadi, I. (2024). Sosial Budaya Dan Kesehatan: Perspektif Ilmu Dan Praktik. Penerbit Adab.

Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis dampak pernikahan dini terhadap psikologis remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial.

Tanaka, A. (2025). Strategi Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah Perkawinan Anak di Wilayah Rawan: Studi Kasus Sulawesi Tenggara. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA.

Tahir, M., Djun’astuti, E., & Agus, A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih Baik: Early Marriage Prevention: Strategy to Build Legal Awareness to Create a Better Future. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan perkawinan dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains.

Yogie Fahrisal, S. H., MM, M., & Haney Fuza Primadiane, S. H. (2025). Perkawinan Dibawah Umur: Perlindungan Anak dan Telaah Yuridis Dalam Praktek Peradilan. Detak Pustaka.

Downloads

Published

2025-09-10

Issue

Section

Articles