MENINGKATKAN KESADARAN MUZAKKI DAN MUSTAHIQ TENTANG ZAKAT DI DESA KEJAWAN KECAMATAN GRUJUGAN KABUPATEN BONDOWOSO
Keywords:
zakat, kesadaran, muzakki, mustahiq, Desa KejawanAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran muzakki (pemberi zakat) dan mustahiq (penerima zakat) mengenai kewajiban, tata cara, dan manfaat zakat di Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Juli 2025 melalui pendekatan penyuluhan, simulasi penghitungan zakat, dan pembentukan kelompok diskusi. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan 50 peserta (30 muzakki dan 20 mustahiq). Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman sebesar 72% berdasarkan pre-test dan post-test. Kegiatan ini juga menghasilkan komitmen pembentukan Badan Amil Zakat Desa (BAZD) sebagai tindak lanjut. Kata kunci: zakat, kesadaran, muzakki, mustahiq, pengabdian masyarakat.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bondowoso. (2024). Kecamatan Grujugan dalam Angka 2024. Bondowoso: BPS.
Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Hafidhuddin, D. (2018). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Qardhawi, Y. (2011). Fiqh Zakat: Kajian Berbagai Mazhab (Terjemahan). Jakarta: Litera AntarNusa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Tahunan Pengelolaan Zakat Nasional 2023. Jakarta: BAZNAS.
Kementerian Agama RI. (2025). Pedoman Teknis Penghitungan Zakat Mal. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. New Jersey:
