Eco- PANDANGAN SYARIAT DALAM SISTEM PEMBAYARAN COD
Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pembayaran Cash on Delivery
DOI:
https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.153Keywords:
Cash on Delivery, e-commerce, hukum Islam, syariah, fikih muamalah.Abstract
Penelitian ini membahas sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam transaksi e-commerce dari perspektif hukum Islam, khususnya Mazhab Syafi’i. Sistem COD, yang populer di Indonesia, memberikan keuntungan berupa rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi daring, meski menghadapi tantangan seperti risiko kerugian bagi penjual. Dalam kajian fikih Islam, transaksi COD dapat dianalisis melalui konsep akad jual beli dan peran pihak ketiga seperti jasa pengiriman. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk mengidentifikasi kesesuaian sistem COD dengan prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi, kejelasan, dan amanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem COD sesuai dengan hukum Islam jika memenuhi syarat-syarat akad yang sah, bebas dari gharar, serta didukung oleh prinsip keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Penelitian ini memberikan landasan hukum serta panduan praktis bagi pelaku bisnis dan konsumen dalam menerapkan transaksi COD sesuai syariah.
Downloads
Published
Versions
- 2025-01-20 (2)
- 2025-01-20 (1)