This is an outdated version published on 2025-01-20. Read the most recent version.

Eco- PANDANGAN SYARIAT DALAM SISTEM PEMBAYARAN COD

Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pembayaran Cash on Delivery

Authors

  • Gita Sania Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah
  • Wildan Miftahussurur IAI At-Taqwa Bondowoso
  • Nur Azizah IAI At-Taqwa Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.153

Keywords:

Cash on Delivery, e-commerce, hukum Islam, syariah, fikih muamalah.

Abstract

Penelitian ini membahas sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam transaksi e-commerce dari perspektif hukum Islam, khususnya Mazhab Syafi’i. Sistem COD, yang populer di Indonesia, memberikan keuntungan berupa rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi daring, meski menghadapi tantangan seperti risiko kerugian bagi penjual. Dalam kajian fikih Islam, transaksi COD dapat dianalisis melalui konsep akad jual beli dan peran pihak ketiga seperti jasa pengiriman. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk mengidentifikasi kesesuaian sistem COD dengan prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi, kejelasan, dan amanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem COD sesuai dengan hukum Islam jika memenuhi syarat-syarat akad yang sah, bebas dari gharar, serta didukung oleh prinsip keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Penelitian ini memberikan landasan hukum serta panduan praktis bagi pelaku bisnis dan konsumen dalam menerapkan transaksi COD sesuai syariah.

Downloads

Published

2025-01-20

Versions

How to Cite

Gita Sania, Wildan Miftahussurur, & Nur Azizah. (2025). Eco- PANDANGAN SYARIAT DALAM SISTEM PEMBAYARAN COD: Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pembayaran Cash on Delivery. Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(1), 45–66. https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.153

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)