The Practice of Cash Waqf from the Perspective of Islamic Law

Authors

  • nur-azizah azizah IAI At-Taqwa
  • Muhammad Yunus Institut Sayyid Muhammad Alawi Almaliki
  • Muhammad Heru Hresnawanza Institut Sayyid Muhammad Alawi Almaliki

Keywords:

Wakaf, Wakaf Uang Tunai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan ketentuan praktik wakaf uang tunai dan untuk mengetahui bagaimana tata cara parktik wakaf uang tunai dalam perspektif islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research, dan pengumpulan datanya dengan mengidentifikasi topik penelitian, menyesuaikan kajian-kajian teori dengan topik pembahasan yang nantinya akan dilakukan sebuah analisis dan dibuatlah sintesis informasi dari dari berbagai sumber untuk diambil Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkah bahwa praktik wakaf uang tunai sebagain ulama’ khilaf, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang. Wakaf uang tunai diperbolehkan dengan cara uang dirubah menjadi modal usaha atau investasi lalu hasilnya akan diberikan kepada mauquf alaih dan disalurkan kepada yang membutuhkan.wakaf uang tunai juga diperbolehkan karna uang lebih dominan untuk digunakan. Wakaf uang tunai juga diperbolehkan dengan cara uang tersebut dirubah bentuk, dibelikan barang yang tidak bergerak seperti tanah, dll. Sehingga yang menjadi mauquf bih bukan uang nya lagi namun benda yang dibeli dari uang tersebut.

Downloads

Published

2025-01-29 — Updated on 2025-01-29

Versions

How to Cite

azizah, nur- azizah, Muhammad Yunus, & Muhammad Heru Hresnawanza. (2025). The Practice of Cash Waqf from the Perspective of Islamic Law. Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(1), 67–79. Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/HES/article/view/184

Issue

Section

Articles