This is an outdated version published on 2025-01-29. Read the most recent version.

Eco Praktik Wakaf Uang Tunai

Potensi dan Manfaat Wakaf Uang Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi

Authors

  • nur-azizah azizah IAI At-Taqwa
  • Muhammad Yunus Institut Sayyid Muhammad Alawi Almaliki
  • Muhammad Heru Hresnawanza Institut Sayyid Muhammad Alawi Almaliki

DOI:

https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.184

Keywords:

Wakaf, Wakaf Uang Tunai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan ketentuan praktik wakaf uang tunai dan untuk mengetahui bagaimana tata cara parktik wakaf uang tunai dalam perspektif islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research, dan pengumpulan datanya dengan mengidentifikasi topik penelitian, menyesuaikan kajian-kajian teori dengan topik pembahasan yang nantinya akan dilakukan sebuah analisis dan dibuatlah sintesis informasi dari dari berbagai sumber untuk diambil Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkah bahwa praktik wakaf uang tunai sebagain ulama’ khilaf, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang. Wakaf uang tunai diperbolehkan dengan cara uang dirubah menjadi modal usaha atau investasi lalu hasilnya akan diberikan kepada mauquf alaih dan disalurkan kepada yang membutuhkan.wakaf uang tunai juga diperbolehkan karna uang lebih dominan untuk digunakan. Wakaf uang tunai juga diperbolehkan dengan cara uang tersebut dirubah bentuk, dibelikan barang yang tidak bergerak seperti tanah, dll. Sehingga yang menjadi mauquf bih bukan uang nya lagi namun benda yang dibeli dari uang tersebut.

Downloads

Published

2025-01-29

Versions

How to Cite

azizah, nur- azizah, Muhammad Yunus, & Muhammad Heru Hresnawanza. (2025). Eco Praktik Wakaf Uang Tunai : Potensi dan Manfaat Wakaf Uang Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi . Aghnina : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(1), 67–79. https://doi.org/10.64431/ag.v2i1.184

Issue

Section

Articles