Perlindungan Konsumen dalam Kasus Gangguan WiFi: Telaah Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.64431/ag.v2i2.309Keywords:
Perlindungan Konsumen, Gangguan WiFi, Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KeadilanAbstract
Layanan internet berbasis WiFi telah menjadi tulang punggung aktivitas digital di era modern, mendukung kebutuhan pendidikan, bisnis, dan komunikasi. Namun, gangguan layanan WiFi, seperti koneksi tidak stabil, kecepatan di bawah standar, atau pemutusan jaringan tanpa pemberitahuan, sering kali menyebabkan kerugian finansial dan non-finansial bagi konsumen. Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen dalam kasus gangguan WiFi dari dua perspektif: Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif normatif, penelitian ini menganalisis prinsip keadilan (al-‘adl), tanggung jawab (mas’uliyyah), dan larangan merugikan (la dharar wa la dhirar) dalam Hukum Islam, serta ketentuan hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam UUPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam memberikan landasan etis yang kuat untuk melindungi konsumen melalui akad ijarah, sementara UUPK menyediakan kerangka hukum positif yang mengatur kompensasi dan penyelesaian sengketa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi konsumen, pengawasan pelaku usaha, dan harmonisasi antara Hukum Islam dan UUPK untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih efektif di sektor layanan internet.
Downloads
Published
Versions
- 2025-07-22 (2)
- 2025-07-03 (1)