AKAD MUDHARABAH: SOLUSI PENINGKATAN EKONOMI BERKELANJUTAN DALAM TRANSAKSI BISNIS
Keywords:
Kata Kunci: Mudharabah, Bisnis, Transaksi, Pebisnis.Abstract
Kerja sama dalam bisnis dalam bingkai akad mudharabah dipandang baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yakni si pemilik modal dan si pebisnis. Akad mudharabah diperlukan dalam transaksi bisnis apabila salah satunya tidak cakap dalam mengelola bisnis seperti kesulitan modal atau tidak paham mekanisme bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imlementasi akad mudahrabah dalam transaksi bisnis. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini ialah Integrasi akad mudaharabah dalam transaksi bisnis yakni dalam hal permodalan maka baik penyedia modal dan pebisnis harus memenuhi syarat modal berupa mata uang yang berlaku, modal harus diserahkan sepenuhnya pada pebisnis dan harus jelas jumlahnya. Dalam kontrak mudharabah si pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) dalam hal ini orang yang memang mengerti dan paham mengenai bisnis agar si pebisnis menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Keutungan bisnis dari mudharabah, akan diperoleh oleh masing-masing pihak yang berkontrak. Penetapan nisbah dilakukan diawal dan dicantunkan dalam akad. Dalam proses tersebut, boleh jadi terjadi tawar menawar dan negosiasi pembagian nisbah. Negosiasi dilakukan dengan prinsip musyawarah
Downloads
Published
Versions
- 2024-12-15 (3)
- 2024-12-15 (2)
- 2024-12-15 (1)