HUKUM EKONOMI SYARIAH: PRINSIP, DASAR HUKUM, DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Authors

  • REGINA ELSYA AGUSTI UIN Alauddin Makassar
  • SYAHRUL
  • nasrullah bin sapa

Keywords:

Integrasi, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, Maqashid Syariah

Abstract

Hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks hukum tata negara, prinsip-prinsip syariah tidak hanya bersifat normatif-religius, tetapi juga memiliki landasan yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Artikel ini membahas kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional, prinsip dasarnya dari perspektif konstitusional, serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi nasional. Secara yuridis, eksistensi hukum ekonomi syariah di Indonesia telah memperoleh legitimasi melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus perkara-perkara ekonomi syariah. Keseluruhan instrumen hukum tersebut memperlihatkan bahwa prinsip ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari hukum tata negara Indonesia.

References

Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, h. 15.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, h. 7.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, h. 82.

Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000, Juz 1, h. 423.

M. Ali Hasan, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, h. 21.

M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge, Leicester: Islamic Foundation, 1992, h. 44.

M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, Leicester: Islamic Foundation, 2000, h. 55.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, h. 12.

Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007, h. 245.

Rifki Ismal, Islamic Banking in Indonesia: New Perspectives on Monetary and Financial Issues, Singapore: Wiley, 2014, h. 76.

Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Juz 5, h. 118.

Yusuf al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam, Jakarta: Gema Insani, 2003, h. 132.

Yusuf al-Qaradawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani, 2001, h. 28.

HR. Bukhari-Muslim.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

REGINA ELSYA AGUSTI, SYAHRUL, & nasrullah bin sapa. (2026). HUKUM EKONOMI SYARIAH: PRINSIP, DASAR HUKUM, DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. AT TIRMIDZI, 4(2), 59–67. Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/466

Issue

Section

Articles