Nikah Sirri Perspektif Fiqih Kontemporer

Authors

  • Andi Muzizatun Nisa Hafiuddin UIN ALAUDDIN MAKASSAR
  • Jumriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • hasan hasan universitas islam negeri alauddin makassar
  • muhammad suhufi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Sirri Marriage, Contemporary Fiqh, Maqashid al-Sharia, Marriage Registration, Legal Protection

Abstract

Nikah sirri merupakan praktik pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi pada lembaga negara, meskipun dalam sebagian kasus telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut syariat Islam. Fenomena ini terus berkembang di Indonesia dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan serta dampak hukumnya dalam perspektif fiqih kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep nikah sirri menurut fiqih kontemporer, mengkaji dampak hukumnya terhadap perempuan dan anak, serta menelaah upaya reformasi hukum yang dapat menjadi solusi atas problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif melalui analisis terhadap literatur fiqih klasik, pemikiran ulama kontemporer, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah sirri dapat dianggap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, mayoritas ulama kontemporer menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hak dan realisasi maqashid al-syariah, khususnya hifdz al-nasl dan hifdz al-mal. Praktik nikah sirri terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama terhadap perempuan dan anak, seperti hilangnya kepastian hukum, hak nafkah, hak waris, dan identitas hukum anak. Oleh karena itu, fiqih kontemporer melalui pendekatan mashlahah mursalah, sadd al-dzari’ah, dan maqashid al-syariah mendukung kewajiban pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan kemaslahatan umat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum, penguatan edukasi keagamaan, serta sinergi antara negara dan lembaga keagamaan diperlukan untuk meminimalisasi praktik nikah sirri di Indonesia.

References

Ahmad Sahri, & Suyud Arif. (2013). THE LEGAL STATUS OF THE SECRET MARRIAGE ACCORDING TO THE SHAFI’IA AND MALIKIA. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 93–122.

Amaliya, D. (2024). Maqashid syariah: konsep dan implementasinya dalam hukum Islam kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 2, 129–130. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index

Amir Syarifuddin. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada Media.

Brandi Stefano Pedo, Tata Gabe, D., Dwi Darmawan, M., & Prapaskah, T. (2026). Penemuan Hukum Hakim Terhadap Fenomena “Nikah Siri Online” : Antara Keabsahan Agama dan Legalitas Negara. Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics, 2(1), 70–78.

Imam Bayhaki, & Anas Saifulah. (2024). Peran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Membentuk Kebijakan Hukum Nasional: Tinjauan Perspektif Hukum Positif Indonesia *Imam Bayhaki. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1–9.

Kuni Qoneta. (2025). PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH AL-SYATIBI. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7, 160–171.

Mahmud Renuat. (2025). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Ham Di Indonesia. Mansinam Law Review, 2(1), 85–101.

Matthew, B., & Ridwan, I. N. (2023). Peranan Politik Hukum dalam Menyikapi Kekosongan Hukum pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 75–98. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-

Mohsi. (2018). Dekonstruksi System Sanksi Dalam UU NO 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk. Jurnal Reflektika, 18.

Muhammad Aldi Dahri, Ahmad Fadly Rahman, Ferdiansa Putra, & Kurniati. (2026). Rekonstruksi Maqasid Syariah: Relevansi dan Implementasinya dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 3(1), 14–22.

Nilhakim. (2025). NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (Analisis Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia) Nilhakim. Cross-Border, 8(2), 135–141.

Nindya Tri Wahyuni. (2025). Fenomena Nikah Siri: Analisis Dampaknya Terhadap Status Anak, Hak Perempuan, Dan Ketimpangan Gender Menurut Hukum Islam. KNHI: Konferensi Nasional Hukum Islam, 15–28.

Ni Putu Intan Puspitasari, Putu Eva Ditayani Antari, Ni Nyoman Juwita Arsawati, & A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda. (2025). Kepastian Hukum Atas Syarat Sah Terkait Batas Usia Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang – Undang Perkawinan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 267–275. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.665

Safitri, I. (2025). Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak. JOURNAL OF KNOWLEDGE AND COLLABORATION Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak. Journal Of Knowledge And Collaboration, (11). https://ojs.arbain.co.id/index.php/jkc/index

Samsidar, Marilang, & Andi Muhammad Akmal. (2025). Hukum Islam Dalam Perkawinan Di Indonesia: Telaah Sosial Budaya Dan Implikasinya. Indonesia Journal of Business Law, 24(1), 53–61.

Sulaiman Al-Hafiz Rambe, Rosnidar Sembiring, & Edy Ikhsan. (2025). Analisis Yuridis Tentang Status Hak Waris Anak Yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46//PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Hukum Islam. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis., 6(6), 1–28.

Syukri Fathudin AW, & Vita Fitria. (2010). Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya bagi Perempuan (Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria) PROBLEMATIKA NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PEREMPUAN Oleh: Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria. Jurnal Penelitian Humaniora, 15(1), 1–22.

Wahbah Al- Zuhayli. (2004). Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh 9 . Dar Al-Fikr.

Yoandini, E., & Khasyi’in, N. (2025). MASLAHAH MURSALAH DAN ISTIDLAL SEBAGAI DASAR KEWAJIBAN PENCATATAN NIKAH: ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 295–309. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/

Zakaria, E., & Saad, M. (2021). NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, (2), 249–264. http://www.pa-rembang.go.id/9-artikel/90-fenomena-nikah-sirri-dalam-sebuah-negara-

Downloads

Published

2026-01-10

Issue

Section

Articles