This is an outdated version published on 2025-06-10. Read the most recent version.

Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup

Authors

  • Asnawi UIAD Sinjai
  • Jusri Mudjrimin Fakultas Ekonomi dan Hukum Pidana Islam Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Abstract

Abstrak

Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup merupakan tantangan besar yang mengancam keberlanjutan kehidupan di bumi. Peningkatan aktivitas industri, pertambangan, dan urbanisasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan telah memperparah kondisi ekosistem. Hukum lingkungan hadir sebagai salah satu instrumen strategis dalam mencegah dan mengatasi masalah tersebut. Artikel ini mengkaji peran hukum lingkungan dalam konteks Indonesia, dengan menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta pendekatan preventif, represif, dan restoratif yang diterapkan. Kajian ini juga membahas peran masyarakat serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan. Diharapkan melalui pemahaman ini, perlindungan terhadap lingkungan dapat ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Downloads

Published

2025-06-10

Versions

How to Cite

Asnawi, & Jusri Mudjrimin. (2025). Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Multidisiplin Ilmu, 1(2). Retrieved from https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/multidisiplinilmu/article/view/246

Issue

Section

Articles