KESENJANGAN ANTARA KUALIFIKASI AKADEMIK DAN STATUS PROFESIONAL GURU: ANALISIS JALUR S1 DAN PPG PADA MADRASAH IBTIDAIYAH
Keywords:
kesenjangan profesional; kualifikasi akademik; Pendidikan Profesi Guru; Madrasah Ibtidaiyah; sertifikasi guruAbstract
Undang-Undang Guru dan Dosen mensyaratkan dua pilar utama profesionalisme guru, yaitu kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) dan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), kedua syarat tersebut tidak selalu berjalan paralel sehingga memunculkan kesenjangan struktural antara guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik namun belum berstatus profesional, dan guru yang telah berstatus profesional namun latar pendidikannya tidak selalu linear. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola kesenjangan tersebut serta faktor-faktor yang melatarinya melalui pendekatan mixed-methods sekuensial eksplanatori pada guru MI di tiga kabupaten binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Data dikumpulkan melalui survei terhadap 124 guru, wawancara mendalam terhadap 14 informan kunci, dan studi dokumen data kepegawaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 48,4% guru berkualifikasi S1 linear PGMI yang telah tersertifikasi melalui PPG, sementara guru dengan latar S1 non-kependidikan hampir seluruhnya belum memiliki akses memadai terhadap program tersebut. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh kuota PPG yang terbatas, mekanisme seleksi yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil madrasah, serta minimnya afirmasi bagi madrasah di wilayah tertinggal. Temuan ini berimplikasi pada perlunya redesain kebijakan distribusi kuota PPG yang lebih berpihak pada kesetaraan akses bagi guru madrasah, khususnya pada satuan pendidikan dasar keagamaan yang selama ini relatif termarginalkan dari arus utama kebijakan pendidikan nasional.
References
Arifin, M. (2020). Linearitas program studi dan akses sertifikasi guru madrasah: Studi kasus pada Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan Islam, 12(2), 145–160.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. (2023). Laporan distribusi kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah tahun 2023. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hasan, A., & Wati, R. (2021). Kesenjangan akses sertifikasi guru antara sekolah umum dan madrasah: Analisis kebijakan kuota PPG. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 9(1), 33–48.
Kemendikbudristek. (2023). Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Mulyasa, E. (2021). Standar kompetensi dan sertifikasi guru (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.
OECD. (2020). TALIS 2018 results (Volume II): Teachers and school leaders as valued professionals. OECD Publishing.
Permatasari, D. (2022). Adaptasi analisis tematik Braun dan Clarke dalam penelitian kebijakan pendidikan di Indonesia. Jurnal Metodologi Penelitian Pendidikan, 6(1), 21–35.
Rahman, F., Setiawan, B., & Lestari, N. (2020). Dampak sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa: Peran mediasi kualitas pelaksanaan PPG. Jurnal Penelitian Pendidikan, 37(3), 210–224.
Sari, L., & Putri, A. (2023). Pemerataan akses Pendidikan Profesi Guru pada sekolah dasar perkotaan. Jurnal Manajemen Pendidikan Dasar, 8(2), 99–112.
Suyanto. (2019). Metode penelitian mixed-methods dalam studi kebijakan pendidikan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 25(1), 1–15.
UNESCO. (2021). Global report on teachers: Addressing teacher shortages and transforming the profession. UNESCO Publishing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Zamroni. (2018). Profesionalisme guru madrasah dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional. Jurnal Tarbiyah, 25(2), 178–192.
