PERTIMBANGAN PSIKOLOGIS DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Keywords:
Kata Kunci: Psikologis, Hak Asuh Anak, Pasca PerceraianAbstract
Pertimbangan psikologis dalam penentuan hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam menjadi elemen penting untuk memastikan kesejahteraan anak secara menyeluruh. Islam menekankan bahwa hak asuh harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak, yang mencakup kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual. Pendekatan psikologis membantu hakim memahami dampak perceraian terhadap kondisi mental anak, seperti rasa aman, stabilitas emosional, dan keterikatan dengan orang tua. Dengan melibatkan ahli psikologi atau konselor, hakim dapat mengambil keputusan yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi anak. Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat, serta mendukung pengasuhan anak dalam lingkungan yang stabil dan mendukung. Sinergi antara hukum, psikologi, dan nilai-nilai Islam sangat diperlukan untuk menciptakan putusan yang adil dan menghindarkan anak dari dampak negatif perceraian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Muhammad Abil, dan Yushinta Eka Farida. “Pengasuhan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Cahaya Mandalika 4, no. 2 (2023): 1649–56.
Atmoko, Dwi, dan Ahmad Baihaki. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022.
Desminar. Pengantar Hukum Keluarga. Padang: UMSB Press, 2021.
Dewi, Ratna, Andrie Siahaan, Gracia Queen Angel, dan Elma Tiana Mardin. “Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 3 (2024): 4359–66. https://doi.org/https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/624/691.
Haiba, Syahan Nur Muhammad, dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak.” Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 151–61. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.84.
Hifni, Mohammad, dan Asnawi. “Problematika Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 31–57. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.
Holid, Muhammad. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Studi Kasus Kasus Murtadnya Seorang Ibu di Lombok Timur Bondowoso.” Jurnal ASA: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024): 12–29.
Jaziri, Abu Bakar. Minhajul Muslim. Beirut: Dar al-Syuruq, 1989.
Masyhad, Ahmad, dan Muhammad Aly Mahmudi. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 3, no. 1 (2024): 35–51. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v3i1.3011.
Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN-Maliki Press, 2014.
Puspayoga, Kadek, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 3 (2023): 329–34.
Rahman, Babur, dan Nanik Paripati Qomaria. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraiandalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Madzhab 1, no. 2 (2024): 20–28.
Rasyid, Laila M., dan Herinawati. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.
Ria, Wati Rahmi. Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung: Unila Press, 2017.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Suryantoro, Dwi Dasa. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam: Analisis Yuridis dan Konseptual.” Legal Studies Journal 4, no. 1 (2024): 1–11.
Syabir, Muhammad Utsman. al-Qawa’id al- Kulliyah wa al-Dhawabith al-Fiqhiyyah. Urdun: Dar al-Nafais, 2007.