Maqashid Asy Syari'ah Baantar Jujuran
Keywords:
Jujuran, Banjar, Maqashid Asy-SyariahAbstract
Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai, demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. tradisi ini memiliki dampak-dampak psikologis bagi calon pengantin terutama dari pihak yang memberi yaitu pihak laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.
References
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Fathurrahman dan Hariyanto, Jujuran dalam Perkawinan Masyarakat Banjar di
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Depok: Rajawali Pers, 2020
Daud, Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar: Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
Ibrahim, Raja’ Ahmad, Min Ahkam Azzawaj, Cairo: jami’ah azhar
Ideham, M. Suriansyah, dkk, Urang Banjar Dan Kebudayaannya, Banjarmasin: Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, 2005
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000
Marling, Uang Panai dalam Tinjauan Syariah, vol. 6 No. 2 Desember 2017
Muzainah, Gusti, “Baantar Jujuran Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar,” Jurnal
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5, No. 2, 2019
Saleh, M. Idwar, dkk, Adat Istiadat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Selatan,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991