Maqashid Asy Syari'ah Baantar Jujuran

Authors

  • Muhammad Yuliannor Yafi Banjarmasin

Keywords:

Jujuran, Banjar, Maqashid Asy-Syariah

Abstract

Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai, demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. tradisi ini memiliki dampak-dampak psikologis bagi calon pengantin terutama dari pihak yang memberi yaitu pihak laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.

References

DAFTAR PUSTAKA

Azhari, Fathurrahman dan Hariyanto, Jujuran dalam Perkawinan Masyarakat Banjar di

Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Depok: Rajawali Pers, 2020

Daud, Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar: Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997

Ibrahim, Raja’ Ahmad, Min Ahkam Azzawaj, Cairo: jami’ah azhar

Ideham, M. Suriansyah, dkk, Urang Banjar Dan Kebudayaannya, Banjarmasin: Badan

Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, 2005

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000

Marling, Uang Panai dalam Tinjauan Syariah, vol. 6 No. 2 Desember 2017

Muzainah, Gusti, “Baantar Jujuran Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar,” Jurnal

Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5, No. 2, 2019

Saleh, M. Idwar, dkk, Adat Istiadat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Selatan,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991

Downloads

Published

2024-12-30

Issue

Section

Articles