Pandangan Mazhab Syafi`I Dan Mazhab Maliki Tentang Nafkah Istri Yang Bekerja Perspektif Maqaṣid Al-Syari`ah
Keywords:
Nafkah, Istri bekerja, Maqaṣid Al-Syari’ahAbstract
ABSTRAK
Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istrinya. Imam Syafii menjelaskan suami yang tidak kaya tetap wajib memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istrinya. Dari kalangan Mazhab Maliki Syekh Abu Walid Muhammad dalam kitab Al-bayan wa al-tahsil menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sebagai bentuk penghargaan atas peran istri dalam menjaga kehormatan dan menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Tujuan dalam penelitian ini: (1) Mengetahui pandangan Mazhab Syafiyah dan Mazhab Malikiyah tentang nafkah istri yang bekerja. (2) Mengetahui tinjauan Maqaṣid Al-Syari’ah terhadap pandangan mazhab syafiiyah dan malikiyah tentang nafkah istri yang bekerja. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian jenis pustaka dengan pendekatan normatif. Menurut Mazhab Syafii, Jika istri keluar rumah tanpa izin suami, hak nafkahnya bisa hilang karena dianggap nusyuz. Besaran nafkah dalam mazhab maliki tidak ditentukan, karena sesuai dengan kebutuhan istri dan memandang kemampuan suami. Dalam mazhab maliki syarat suami memberikan nafkah adalah mampu, bagi suami tidak mampu tidak wajib memberi nafkah kepada istri bekerja. Menurut mazhab Syafii tentang surah at-Talaq ayat 7 sudah masuk dalam definisi maqshid baik secara bahasa dan istilah. Menurut mazhab maliki ayat tersebut sesuai dengan tujuan maqasid secara umum atau Maqaṣid ammah dan sudah memenuhi syarat sebagai Maqaṣid ammah
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdur Rahman, Al-Fikih Ala Madhahibil Arba’ah, maktabah syamilah, IV/267
Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-shafi’i, Al-um, (Bairut: Darl Fikr, 1983 H), V/96
Abu al-Husain Muslim, Ṣohih Muslim, (Lebanon: Darul Afaq, Tt), IV/102
Agustin Hanapi, Mulyadi Mulyadi, and Mursyid Djawas, “Isbat Nikah Siri Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukan,” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 23, no. 1 (2021): 72, https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9181.
Al qodhi Abu Muhammad Abdul Wahhab, Al ishrof Ala Nakti Masail Khilaf, (Ttp: Darl Ibnu Hazm, 1999 M, II/810
Ali bin muhammad Arrobi’I, At-tabsirot, (Qatar: Wizarotul Auqof, 2011), V/2019
Bachrul Ulum, “PEMAHAMAN HADITS BERBASIS PENDEKATAN SOSIOLOGI (Pemaknaan Ulang Mahram Terhadap Pendampingan Wanita Dalam Perjalanan),” Al Yazidiy : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 1 (2022): 64–72, https://doi.org/10.55606/ay.v4i1.24.
Bahri, S. (2024). Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang–Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah). YUSTISI, 11(1), 63-80.
Dr. Nikman Jaghim, Turuqul Kashfi An Maqoṣid As-Shari’, (Yordania: Darul an-nafais, 2014 M), 28
Hanapi, Mulyadi, and Djawas, “Isbat Nikah Siri Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukan.”
Hasbi Ash Shiddiqi, “Penentuan Waktu Pernikahan Perspektif ‘ Urf (Study Kasus Di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro )” 1, no. 3 (2023).
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDY2IzI=/perempuan-sebagai-tenaga-profesional.html, diakses pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 10.44
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan.
Malik bin Anas, Al-muwaṭa’, (Lebanon: Darul Ihyak, 1985 M), II/489
Muhammad Bin Abdirrohman, Rohmatul Ummah, (Ttp: Al-Haromain, Tt), 247
Muhammad Uaisy, Manahul Jalil Sharah Mukhtasor Kholil, (TK.), IX/254
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46-58.
Saniria Benu and Andrian Wira Syahputra, “Teori Feminisme: Peran Perempuan Yang Bekerja Keras Dalam Keluarga Di Era Modern,” no. 1 (2025).
Syekh Zakariya Muhyiddin, Majmu’ Sharah Muhadhab, (Kairo: Idaroh At-Tobaat Al-Muniriyah, 1347 H), XVIII/250
Taqiuddin Abi Bakar, Kifayatul Akhyar, (Damaskus: darl Khoir, 1994), 434
