IMPLEMENTASI MAQASID SYARIAH UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER DALAM KELUARGA STUDI KASUS DESA TELUK KARYA
Keywords:
Maqasid Syariah, Kesetaraan GenderAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip Maqasid Syariah dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam keluarga di Desa Teluk Karya. Melalui pendekatan normatif-empiris dan wawancara dengan tiga pasangan suami istri, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan untuk menciptakan keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Teluk Karya telah menerapkan prinsip keadilan gender melalui pemenuhan hak pendidikan yang setara bagi laki-laki dan perempuan, pembagian tugas domestik secara merata, serta kebebasan dalam berpendapat dan mengambil keputusan dalam rumah tangga. Implementasi ini sejalan dengan tujuan utama Maqasid Syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Studi ini menegaskan bahwa kesetaraan gender berbasis Maqasid Syariah berkontribusi signifikan dalam membangun keluarga harmonis yang mendukung kesejahteraan sosial. Penelitian ini memberikan wawasan penting dalam pengintegrasian nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan keluarga yang berkeadilan dan bebas dari dominasi patriarki.
References
Daftar Pustaka
Achmad Beadie Busyroel Basyar, “Perlindungan Nasab dalam Teori Maqashid Syariah,”Al-Ahwal al-Syakhsiyah, IAI Al-Qolam Maqasid, Vol.3 No. 1, 2020.
Arbaiyah Prantiasih, “Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan,” Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan , No. 1, 2012.
Hasbi Umar, “Harakat An-Nisa Paradigma Normatif Keberpihakan Kepada Kaum Laki-Laki: Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Islam”, No. 2, 2019.
J Goode, William. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara. 2004.
Mariatul Qibtiyah Harun AR, “Rethinking Peran Perempuan Dalam Keluarga,” Karsa: Jurnal Sosial Dan Budaya Keislaman, No. 1, 2015.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Mursidah, “Pendidikan Berbasis Kesetaraan Dan Keadilan Gender,” Muwazah, No. 2, 2013.
Qardhawi, Yusuf. Fiqh Maqasid Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2007.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al – Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al – Qur’an. Jakarta: Penerbit Lentera Hati. 2000.
Siti Rofi’ah, “Membangun Pola Relasi Keluarga Berbasis Kesetaraan Dan Keadilan Gender,” Muwazah, No 2, 2015.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Vitimologi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Usman, Suparman. Filsafat Hukum Islam. Serang: Laksita Indonesia. 2015.
Downloads
Published
Versions
- 2026-02-27 (2)
- 2026-02-27 (1)
