ANALISIS PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF ANAK KORBAN PERCERAIAN
Keywords:
Anak, Hak, Korban, dan PerceraianAbstract
Akibat dari perceraian orang tua mereka dampak yang palingnya terlihat adalah adanya perubahan psikologis anak, dengan indikasi anak jarang berkomunikasi dengan kedua orang tuanya, anak cenderung pendiam, malas, konflik batin, minder serta cenderung nakal, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari orang tua mereka, utamanya menyangkut pemenuhan hak-hak dasar sebagai anak. Tujuan kajian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Metode kajian yang digunakan adalah studi deskriptif analitik agar dapat menggali data secara mendalam, Hasil kajian menyimpulkan bahwa: Pertama, upaya pemenuhan hak anak pasca perceraian selama ini belum optimal dilakukan oleh orang tua, utamanya dalam melaksanakan ketentuan perlindungan hak-hak anak, disebabkan oleh pemahaman yang minin, keterbatasan ekonomi, dan kelalaian orang tua. Kedua, meskipun ketentuan peraturan perundang-undangan telah menjamin terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian seperti diatur dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana kedua ketentuan tersebut saling menguatkan dan tidak ada conflict of norm. Namun dalam tataran praktik, hak-hak anak pasca perceraian tidak seutuhnya terpenuhi disebabkan oleh beberapa hal seperti diuraikan pada poin pertama
References
Daftar Pustaka
Arikunto,Sunarsimi, 2002. Prosedur Kajian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta.
Asikin, Amiruddin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Kajian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Bakar, Syaikh Abu Jabir Al-Jazairi. 2009. Tafsir Al-Qur’an AL-AISAR, terj.
Fityan Amaly, Lc. dan Edi Suwanto, Lc. Jakarta: Darus Sunnah Press.
Darwan, Prinst. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Efendi, Satria M. Zein. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer.
Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdul kadir. 2004. Hukum dan kajian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maidin, Gultom,. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Proceding
Sodiqin. Ali, “Dialektika Sains dan Agama dalam Fatwa-Fatwa MUI Tentang Medis”, Proceding Annual Conference of Fatwa Studies Majelis Ulama Indonesia, Jakarta 23 Juli 2022, Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 379-375.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Internet:
Komnas Perempuan, Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022, 6. lihat: https:// komnasperempuan. go.id/ download-file/ 736 diakses terakhir pada 12 November 2022.
Wawancara
H. Faiq, wawancara, Jember, 10 Februari 2023.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Alfabeta. Tihami,. dan Sohari Sahrani. 2009. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap,
Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Visi Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak”, Jakarta: Visi Media, 2016
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jakarta:Sinar Grafika, 2015
Undang-Undang RI Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015
Muhammad, Fuad. 2019. Relevansi Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Jember Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pada Putusan Nomor: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Jr Perspektif Maslahah Mursalah. Tesis tidak diterbitkan. Jember: IAIN Jember
Skripsi, Tesis dan Disertasi
Muhammad, Juhariyanto. 2021. Dispensasi Nikah Ditinjau Menurut Maqâshid Syarîah: Studi Analisis Tentang Putusan Hakim Pengadilan Agama Bengkalis. Disertasi tidak diterbitkan. Bondowoso: Institut Sayyid Mihammad Alawi Al Maliki Bondowoso.
Muhammad, Fuad. 2019. Relevansi Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Jember Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pada Putusan Nomor: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Jr Perspektif Maslahah Mursalah. Tesis tidak diterbitkan. Jember: IAIN Jember
